<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>JAUHDIMATA &#187; hukum</title>
	<atom:link href="http://jauhdimata.com/tag/hukum/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://jauhdimata.com</link>
	<description>Blogger Ngawi</description>
	<lastBuildDate>Mon, 19 Dec 2011 02:35:15 +0000</lastBuildDate>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.org/?v=3.3.1</generator>
		<item>
		<title>UU ITE Menelan Korban</title>
		<link>http://jauhdimata.com/uu-ite-memakan-korban</link>
		<comments>http://jauhdimata.com/uu-ite-memakan-korban#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 06 Dec 2009 11:20:55 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Abid</dc:creator>
				<category><![CDATA[blogging]]></category>
		<category><![CDATA[hukum]]></category>
		<category><![CDATA[pribadi]]></category>
		<category><![CDATA[religi]]></category>
		<category><![CDATA[sosial]]></category>
		<category><![CDATA[UU ITE Menelan Korban]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://jauhdimata.com/?p=698</guid>
		<description><![CDATA[Satu lagi UU ITE Pasal 27 ayat 3 menelan Korban, Prita Mulyasari. Akhirnya hakim memberi putusan bahwa Prita Mulyasari bersalah, dan harus membayar denda kepada penggugat (RS OMNI INTERNASIONAL) dengan uang senilai 204juta rupiah. Kasus ini berawal dari e-mail Prita Mulyasari kepada sepuluh temannya. Akibat e-Mail yang berisikan keluhan atas perlakuan RS Omni international terhadap [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><img class="alignleft" style="margin: 0px 5px 5px 0px;" src="http://koinkeadilan.com/wp-content/uploads/2009/12/banner-koinkeadilan-120x240.png" alt="" width="120" height="140" />Satu lagi <strong>UU ITE Pasal 27 ayat 3 </strong>menelan Korban, Prita Mulyasari. Akhirnya hakim memberi putusan bahwa <strong>Prita Mulyasari</strong> bersalah, dan harus membayar denda kepada penggugat (RS OMNI INTERNASIONAL) dengan uang senilai 204juta rupiah.</p>
<p>Kasus ini berawal dari e-mail <strong>Prita Mulyasari</strong> kepada sepuluh temannya. Akibat e-Mail yang berisikan keluhan atas perlakuan RS Omni international terhadap dirinya, <strong>Prita Mulyasari</strong> kemudian dianggap telah melanggar undang-undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE).<span id="more-698"></span></p>
<p><strong>Pasal 27 ayat 3</strong> UU nomor 11 tahun 2008 yang berisi tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) mengatakan : <span style="color: #993300;"><em>“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.” </em></span>Banyak yang menyebut pasal ini adalah pasal karet yang bisa digunakan pihak-pihak berkuasa untuk mengekang kebebasan berekspresi.</p>
<p>Beberapa aliansi juga menilai : bahwa rumusan pasal tersebut sangatlah lentur dan bersifat keranjang sampah dan multi intrepretasi. Rumusan tersebut tidak hanya menjangkau pembuat muatan tetapi juga penyebar dan para moderator milis, maupun individu yang melakukan forward ke alamat tertentu.</p>
<p>Kasus ini juga akan membawa preseden buruk dan membuat masyarakat takut menyampaikan pendapat atau komentarnya di ranah dunia maya. Pasal 27 ayat 3 ini yang juga sering disebut pasal karet, memiliki sanksi denda hingga Rp. 1 miliar dan penjara hingga enam tahun.</p>
<p>Prihatin…. adalah kata yang tepat untuk kasus ini… Saya tidak tahu harus bebuat apa? bahkan ketika menulis inipun bisa dianggap salah, bisa dianggap mencemarkan nama baik, dan bisa kena <strong>UU ITE pasal 27 ayat 3</strong>. Jadi…. Apa yang kita lakukan untuk <strong>Prita Mulyasari</strong> (orang yang menyampaikan pendapat)?? Akankah kebebasan berpendapat dipasung lagi??</p>
<h4  class="related_post_title">Posting yang berhubungan</h4><ul class="related_post"><li><a href="http://jauhdimata.com/paguyuban-kampung-manusia" title="Paguyuban Kampung Manusia">Paguyuban Kampung Manusia</a><br /><small>
Pesan facebook berantai dari NgawiTi yang mengatas-namakan Paguyuban Kampung Manusia dan Dhalang Poer yang datang hari ini rasanya agak janggal dan aneh, karena semua pesan diKotak masuk selama tiga...</small></li><li><a href="http://jauhdimata.com/pak-de-nakal-ala-8-ball-dan-ngapz" title="Kabupaten Buol Dan &#8220;Pak De Nakal Ala 8 Ball dan NGAPZ&#8221;">Kabupaten Buol Dan &#8220;Pak De Nakal Ala 8 Ball dan NGAPZ&#8221;</a><br /><small>Habis sahur iseng nyari gambar-gambar sangar, gak sengaja nemu website Kabupaten Buol (http://www.buolkab.go.id), yang lagi kena deface. (kurang kerjaan bener yang lakuin itu) yang menarik bukan hasil...</small></li><li><a href="http://jauhdimata.com/doa-untuk-bangsa" title="Doa untuk Bangsa">Doa untuk Bangsa</a><br /><small>Doa ini dibaca saat acara Doa Untuk Bangsa yang diadakan oleh Kampung Manusia, di Kalijogo Pojok, beran Ngawi. Tanggal 23 Oktober 2010.



BISMILLAHIR ROHMANIR ROHIM

Ya  Allah lapangkanlah dada...</small></li><li><a href="http://jauhdimata.com/download-film-cowboys-in-paradise" title="Download Film Cowboys In Paradise">Download Film Cowboys In Paradise</a><br /><small>Saya tidak tahu apa istemewanya Film Cowboys In Paradise, film dokumenter  bikinan warga singapore ini menceritakan pekerjaan beberapa pemuda bali. Tidak ada yang istemewa dari film ini, dan menurut s...</small></li><li><a href="http://jauhdimata.com/kami-tidak-takut" title="Kami Tidak Takut">Kami Tidak Takut</a><br /><small>Acara Metro TV yang bertajuk KAMI TIDAK TAKUT awalnya tidak menarik bagi saya,  Justru yang membuat saya nonton adalah bintang tamu yang hadir adalah SLANK. Acara  dibuka dengan penampilan SLANK memba...</small></li></ul>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://jauhdimata.com/uu-ite-memakan-korban/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>40</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>

